Edarkan Tabung Gas Tak Sesuai SNI, Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Sidang perkara peredaran tabung gas LPG yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) telah dilaksanakan secara virtual. Sidang itu digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, menjadi pemimpin sidang. Terdapar tiga terdakwa utama yang hadir pada sidang tersebut, yakni pemilik PT Sinar Kencana Teknik Mandiri (SKTM), Sugiman Tindjau, Direktur PT SKTM Trinin Hasidi, dan Tomi sebagai pelaksana pembuat gas melon.

"Untuk ketiga terdakwa dalam sidang lanjutan ini, memiliki tuntutan yang berbeda dari JPU (jaksa penuntut umum). Untuk terdakwa Sugiman Tindjau dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, kemudian Trinin Hasidi dan Tomi dikenakan 6 bulan tuntutan penjara karena perannya yang tak memberatkan," kata Zulkarnaen kepada Medcom.id, Selasa, 18 Mei 2021.

Zulkarnaen menjelaskan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya merupakan pekerja dari perusahaan. Mereka mengaku saat memproduksi tabung gas 3 kilogram sebanyak 1.459 unit.
 
"Para saksi mengaku ketika membuat tabung gas sudah sesuai anjuran dari Pertamina mulai dari ketebalan hingga prosedur lainnya," jelasnya.
 
Menurut Zulkarnaen jika dilihat dari sudut pandang pihaknya, tuntutan ketiga terdakwa yang masing-masing berbeda dinilai wajar. Mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun 6 bulan karena memiliki peranan yang berbeda-beda.
 
Ia menambahkan untuk ketiga terdakwa yang telah dituntut ini akan dilakukan sidang lanjutan pada Senin 24 Mei 2021. "Sidang lanjutan pada pekan depan, dengan agendakan pembelaan (Pledoi) bagi para terdakwa melalui kuasa hukumnya," ungkapnya.
 
Sementara Kepala Seksi Intelkam (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, mengungkapkan tuntutan terdakwa atas nama Sugiman Tindjau dituntut oleh JPU selama 1 tahun 6 bulan. Dan kedua terdakwa lainnya dituntut 6 bulan kurungan penjara.
 
"Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutannya JPU," kata Juahnda kepada Medcom.id. (Rizky Dewantara)



(SYI)

Berita Terkait