Pemkab Cianjur Sanksi 36 Ribu Pelanggar Prokes

Petugas memberi sanksi warga yang melanggar protokol kesehaan. MI/Benny Bastiandy Petugas memberi sanksi warga yang melanggar protokol kesehaan. MI/Benny Bastiandy

Dadali: Sebanyak 36.914 pelanggaran protokol kesehatan dilakukan perorangan maupun badan usaha di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sejak 27 Juli 2020. Para pelanggar diberi sanksi sosial, teguran tertulis, atau administrasi berupa denda uang.

"Dari jumlah pelanggaran protokol kesehatan itu, sebanyak 19.891 orang diberi sanksi tertulis dan 7.678 orang berupa sanksi sosial. Sedangkan sebanyak 1.140 badan usaha dilakukan monitoring," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, Rabu, 19 Mei 2021, melansir Media Indonesia.

Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur mencatat selama Mei 2021, jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 9.852 orang. Mayoritas pelanggaran masih didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. 

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Perumahan Griya Melati Bertambah

Selain diberi sanksi, petugas juga melakukan upaya preventif dan preemtif berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan masker gratis bagi warga. 

"Sekaligus mengedukasi bahwa pandemi covid-19 ini masih ada. Masih bisa berpotensi menularkan ke warga lainnya. Jadi, pendisiplinan protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat," tegas Hendri.

Hal serupa juga diberlakukan bagi para pengendara yang lalu lalang selama berlangsungnya Operasi Ketupat Lodaya 2021 dalam rangka pengamanan Idulfitri 1442 Hijriah. Bagi para pengendara yang abai prokes, mereka diberikan sanksi serta diputarbalik, termasuk yang tidak menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) maupun surat keterangan hasil rapid test antigen. 

"Selama giat penyekatan, kami telah memutarbalikkan 9.355 unit kendaraan roda dua maupun empat," imbuhnya. 

Dasar hukum penegakan disiplin protokol kesehatan serta penerapan saksi sosial dan administrasi mengacu pada Peraturan Bupati Cianjur Nomor 6/2021 dan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/1821/SATPOL PP & DAMKAR/2021. Nilai sanksi administrasi berupa denda hingga saat ini sudah terkumpul mencapai sebesar Rp101.334.500.

"Uang denda dari penerapan sanksi administrasi ini nanti akan kami setorkan ke kas daerah," tegasnya. (Benny Bastiandy)



(CIA)

Berita Terkait