Dadali: Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diikuti beberapa penyesuaian terkait pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Sesuai janji, Jokowi melakukan relaksasi di beberapa aktivitas masyarakat. Salah satunya pelonggaran diberikan kepada warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka. Mereka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Selain prokes yang ketat dan jumlah pengunjung dibatasi.
"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," tutur Jokowi dalam konferensi pers secara virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, dilansir dari Medcom.id. Minggu, 25 Juli 2021.
Selain itu pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sedangkan, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dapat dibuka dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan kapasitas maksimum 50 persen, (buka) sampai pukul 15.00 WIB, pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda)," kata dia.
Baca juga: Luhut: Tolong Pemda Atur Pelaksanaan PPKM dengan Baik
Kemudian, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Operasional dilakukan dengan prokes yang ketat dan pengaturan teknisnya diatur pemda.
"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, aspek sosial, ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan," ujar Jokowi.
(Kautsar Widya Prabowo)
(NAI)