Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Salah satu warga yang melanggar sistem ganjil genap di Kota Bogor lantaran tidak mengetahui peraturan tersebut, Sabtu, 6 Februari 2021. Medcom.id/ Rizky Dewantara Salah satu warga yang melanggar sistem ganjil genap di Kota Bogor lantaran tidak mengetahui peraturan tersebut, Sabtu, 6 Februari 2021. Medcom.id/ Rizky Dewantara

Dadali: Kota Bogor menjadi satu-satunya zona merah covid-19 di Jawa Barat. Salah satu cara yang dapat bisa dilakukan agar Kota Bogor terlepas dari zona merah adalah dengan pengetatan protokol kesehatan. 

Demi merealisasikan hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan sanksi lebih berat untuk pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor, Jawa Barat, yakni denda maksimal Rp1 juta. Penegakan disiplin dengan merevisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, khususnya terkait dengan menaikkan sanksi denda bagi perorangan dan korporasi.
 
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan pemkot memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, mengatur 13 tertib di Kota Bogor, salah satunya adalah tertib kesehatan.

"Dalam tertib kesehatan ini mengatur soal protokol kesehatan yang dijalankan pada pandemi covid-19," katanya, di Bogor, Rabu, 17 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor saat ini menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor yang merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2006.

Karena telah terbit Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Perwali Nomor 107 Tahun 2020 direvisi untuk menyinkronkan aturannya dengan Perda Ketertiban Umum yang baru.
 
"Posisinya saat ini sedang dalam menyusunan draf oleh Tim Hukum Pemerintah Kota Bogor," terangnya.
 
Alma menerangkan, pada revisi peraturan wali kota diusulkan penguatan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menaikkan sanksi administratif denda. Yakni denda maksimal untuk perorangan dari Rp250 ribu menjadi Rp1 juta, sedangkan denda makismal untuk korporasi dari Rp10 juta menjadi Rp50 juta.
 
Dengan menaikkan sanksi denda, Alma berharap dapat menimbulkan efek jera bagi perorangan dan korporasi. Sehingga berdampak dapat menurunkan angka kasus covid-19 di Kota Bogor.



(SYI)

Berita Terkait