KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar Terkait Korupsi di Indramayu

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Dadali: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Jabar pada Selasa, 27 April 2021. Panggilan dilayangkan kepada keempat orang itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019. 

“Keempatnya berstatus saksi untuk tersangka ABS (anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Empat legislator yang dipanggil, yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati. Mereka disebut mengetahui seluk beluk korupsi yang dilakukan Ade.

Ade Barkah ditahan bersamaan dengan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani pada Kamis, 15 April 2021. Penahanan mereka merupakan pengembangan kasus rasuah yang dilakukan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim. Diketahui, Abdul saat ini sedang menjalani persidangan.

Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)



(SYI)

Berita Terkait