Dadali: Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Bandung menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga honorer per November 2023 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dimulai dari pendataan pegawai non-ASN (aparatur sipil negara).
Kepala BKPP Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menyebut jumlah pegawai non-ASN di Bandung. tercatat sekitar 18.000 orang.
"Nantinya ada 7.900 orang yang isi jabatan ASN, lalu ada 1.500 orang mengerjakan pekerjaan alih daya atau outsourcing serta pekerjaan yang sifatnya klerikal (juru tulis) sebanyak 8.800 orang," kata Kepala BKPP Kota Bandung, dikutip dari Medcom.id, Kamis, 4 Agustus 2022.
Adi juga menjelaskan pembagian outsourcing nanti akan dikaji BKPP dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Misalnya pekerjaan pengemudi, petugas taman, dan kebersihan.
Sementara itu, Mia, salah satu honorer Pemkot Bandung, berharap seluruh tenaga honorer bisa diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS. Ia berharap minimal bisa diangkat menjadi PPPK (P3K) tanpa syarat.
Mia meminta Pemkot Bandung bisa lebih bijak dan tidak memutuskan kontrak kerja begitu saja. Wanita yang sudah 13 tahun menjadi honorer bagian administrasi itu berharap diberikan kesempatan untuk menjadi PNS atau PPPK.
Wanita berusia 30 tahun itu juga merasa khawatir sistem kerja outsourcing. Sebab, tenaga outsourcing bisa diberhentikan sewaktu-waktu.
"Apakah ada jaminan juga kita benar bisa dipekerjakan untuk ke depannya dan bisa dalam waktu yang lama oleh pihak ketiga tersebut (perusahaan outsourcing)," ujarnya.
Mia bersama 20 tenaga honorer lainnya mengaku resah dan takut kehilangan pekerjaan. Menurut Mia, perekrutan CPNS baru belum tentu bisa memenuhi menambal kebutuhan pemerintah dengan cepat. Mia menilai memanfaatkan tenaga kerja yang sudah berpengalaman lebih bijak untuk mengisi kebutuhan tersebut.
(SUR)