Cirebon: Guru mengaji berinisial S di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap karena diduga mencabuli 11 anak di bawah umur.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial S alias OB, merupakan guru di salah satu madrasah," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dikutip dari Antaranews, Sabtu, 18 Maret 2023.
Polisi menangkap S setelah menerima laporan dari para orang tua korban yang merasa resah lantaran anak mereka tidak lagi mau mengaji.
Indra mengatakan tersangka beraksi dengan berpura-pura memberikan les tambahan. Korban yang usianya rata-rata 9-12 tahun pun diajak ke ruang guru. Setelah di lokasi, tersangka langsung melakukan tindakan asusila tersebut.
Indra mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan tersangka berulang kali. Bahkan, S juga mengancam para korban untuk tidak memberitahu peristiwa tersebut kepada orang tua mereka. Ia diketahui mulai melakukan tindakan tersebut sejak bulan November 2022, hingga terakhir kali pada Februari 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. "Namun karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman ditambah sepertiga dari putusan," ujar Indra.
(UWA)