Bekasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan. Terutama perlindungan di tempat kerja.
Pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan bahwa edaran ini diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perlindungan perempuan.
"Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang," kata Dani Randam dilansir dari Antara, Sabtu, 13 Mei 2023.
Sementara itu, Pemkab Bekasi meminta pengusaha dan para pekerja menaati proses hukum yang dilakukan kepolisian terkait dugaan kasus kekerasan seksual dengan ajakan bermalam di hotel bermodus perpanjangan kontrak.
Perusahaan juga diminta memiliki standar operasional prosedur (SOP) mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Langkah ini bertujuan membentuk iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat bagi para pekerja perempuan.
Pemerintah daerah juga membuka layanan pengaduan kekerasan seksual dengan menghubungi nomor telepon 081268400900 yang melayani 24 jam penuh segala bentuk aduan masyarakat.
(SUR)