Bandung: Pemerintah Kota Bandung mulai menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang jumlahnya terus bertambah di sekitaran Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pada bulan lalu tercatat ada 269 PKL yang berjualan di sekitar kawasan itu. Namun, saat ini jumlahnya kian meningkat menjadi lebih dari 420 PKL.
"Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," kata Ema, dilansir dari Antaranews.com, Sabtu, 11 Februari 2023.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, area sekitar tempat peribadatan merupakan zona merah. Sehingga para PKL tidak diperkenankan berjualan di zona merah tersebut.
Untuk itu, dirinya menyarankan, para PKL untuk pindah ke area selain yang termasuk zona merah. Pihaknya juga sudah memerintahkan petugas Satpol PP dan Dishub untuk mencegah berdirinya PKL baru di area itu.
Menurutnya, Pemkot Bandung tidak menolak keberadaan PKL karena merupakan salah satu sumber penggerak ekonomi. Namun, PKL harus mengikuti peraturan yang telah disahkan.
Ia menjelaskan, Masjid Raya Al Jabbar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat juga telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL.
"Kalau PKL-nya mau bersatu padu, saya pikir di atas 50 sampai 100 PKL itu bisa ditampung. Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan makan bersama di pelataran Masjid Raya Al Jabbar. Sebab, masjid merupakan tempat untuk beribadah.
"Nanti kita tempatkan petugas yang permanen dan ini harus konsisten supaya terjaga tetap kondusif," katanya.
(SUR)