Dadali: Kebijakan pembatasan masyarakat diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang demi melindungi kesehatan rakyat. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut kebijakan itu diberikan bukan semata-mata untuk mengekang masyarakat.
"Kita tahu bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) darurat ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Kita harus memahami aturan pemerintah tentang PPKM, dan kita harus mendukung sepenuhnya," ujar Yasonna, dilansir dari Media Indonesia, Jumat, 30 Juli 2021.
Baca juga: Luhut: Tracing Pasien Jadi Kunci Penanganan Covid-19
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran kasus covid-19. Meskipun pihaknya memahami PPKM menimbulkan dampak bagi perekonomian masyarakat.
Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah menggulirkan anggaran jaminan sosial bagi masyarakat. Termasuk pemberian obat covid-19 gratis, subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga berbagai program bantuan sosial tunai (BST).
Kemenkumham sudah melakukan refocusing anggaran sebesar Rp1,19 triliun sebagai upaya penanganan covid-19 selama ini. Seperti kegiatan Kumham Peduli dan Kumham Berbagi, yang sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Bantuan sosial tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan. Namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan,” katanya. (Cahya Mulyana)
(RAO)