Buron 3 Pekan, Pencuri Laptop Puskesmas di Sukabumi Ditangkap

Terduga pelaku pembobol rumah warga Perumahan Syifa Residence, Blok H nomor 21, RT.03/05, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Jabar berinisial J saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Baros. Antara/Aditya Rohman. Terduga pelaku pembobol rumah warga Perumahan Syifa Residence, Blok H nomor 21, RT.03/05, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Jabar berinisial J saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Baros. Antara/Aditya Rohman.

Sukabumi: J, 45, terduga pelaku pencurian laptop milik Puskesmas Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap. Pria tersebut ditangkap usai buron selama tiga pekan.

“Tersangka sudah lama menjadi target buruan kami. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya J berhasil ditangkap di kawasan pemukiman warga di Kampung Cicadasgirang, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Kamis, 9 Maret 2023 malam," kata Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan dikutip dari Antaranews, Sabtu, 11 Maret 2023.

Kasus ini berawal saat tersangka melakukan pencurian di rumah Ulfa Fauziah, warga Perumahan Syifa Residence, Blok H nomor 21, RT.03/05, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros pada Jumat, 17 Februari 2023, dini hari.

Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah dan menggondol satu unit laptop milik Puskesmas Kebonpedes yang tengah digunakan korban.

Tidak hanya laptop, J juga mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun, tersangka hanya bisa mendorong sepeda motor tersebut karena ia tidak bisa menyalakannya. 

Aksi pria tersebut kemudian diketahui warga. Lantas warga pun mengejarnya. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dengan membawa lari laptop. Sementara itu, sepeda motor ditinggalkan begitu saja di lokasi yang tidak jauh dari rumah korban.

Warga dan korban pun akhirnya melaporkan kasus pencurian tersebut kepada Polsek Baros.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah pelaku juga melakukan aksi serupa di tempat berbeda atau tidak hingga kini penyidik masih memintai keterangan J," ungkap Hermawan.

Akibat perbuatannya, J dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.



(UWA)