Anak Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Cimahi Bakal Tinggal dengan Kerabat

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA) Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
AMN, 12, anak yang menjadi korban penganiayaan ayahnya di Cimahi, Jawa Barat, selanjutnya akan tinggal dengan kerabatnya di Bandung. Hal ini diungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar.
 
"Hari ini sudah boleh pulang dari rumah sakit dan akan tinggal di rumah saudaranya di Bandung," kata Nahar, dikutip dari Antaranews.com, Selasa, 14 Februari 2023.
 
Nahar mengatakan Polri memfasilitasi biaya perawatan AMN selama di rumah sakit. Sementara CT scan difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Jabar.

"Hasil pemeriksaan CT scan, tidak ada luka di tengkorak kepala. Tinggal penyembuhan luka di jaringan luar kepala. Pembiayaan perawatan di RS difasilitasi Polri dan CT scan oleh UPTD PPA Provinsi Jabar," ujarnya.

AMN bersama adiknya AH, 10, menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya, AN, 37. Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan mereka di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Senin, 6 Februari 2023. Penganiayan dipicu AN kesal uang Rp450 ribu miliknya diambil tanpa izin.

Akibat penganiayaan tersebut menyebabkan AH meninggal dunia. Pelaku AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

(SUR)