4.819 Pengendara di Bogor Ditilang, Mayoritas Tak Pakai Helm SNI

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Antara/M Fikri Setiawan Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Antara/M Fikri Setiawan

Bogor: Sebanyak 4.819 pengendara di Bogor, Jawa Barat, ditilang selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023. Mereka ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor karena tak menggunakan helm sesuai standar hingga melawan arus. 

Selama enam hari operasi tersebut digelar, pelanggaran terbanyak yang ditemukan ialah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, jenis pelanggaran terbanyak kedua yang ditemukan adalah melawan arus lalu lintas. 

"Tidak menggunakan helm SNI 3.690 pelanggaran, dan melawan arus 1.059 pelanggaran," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dikutip dari Medcom, Selasa, 18 Juli 2023. 

Selanjutnya, pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari satu orang tercatat sebanyak 39 kasus. Adapun pelanggaran pengendara tak menggunakan sabuk pengaman yakni sebanyak 31 kasus.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan Operasi Patuh Lodaya 2023 merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Personel yang terlibat dalam operasi ini melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi. 

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," terang Iman.

Operasi Patuh Lodaya 2023 digelar sejak 10-23 Juli 2023. Terdapat sejumlah pelanggaran yang disasar petugas selama operasi ini, yaitu:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan telepon seluler saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan

10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)

14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas

 



(SUR)