Kini Warga Cirebon Cukup Bawa KTP jika Ingin Periksa Kesehatan

ilustrasi/Medcom.id ilustrasi/Medcom.id

Dadali.id: Bagi warga Kota Cirebon yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan, kini bisa lebih mudah. Sebab syaratnya cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. 

Kebijakan tersebut berlaku bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dari BPJS, baik itu BPJS mandiri ataupun yang dibiayai pemerintah. Selain itu, warga juga harus memastikan bahwa BPJS Kesehatannya dalam kondisi aktif.

"Jadi, warga yang tidak membawa kartu BPJS, cukup menunjukkan KTP saja," ujar Maria dikutip dari Medcom.id, Jumat, 6 Januari 2023.

Selain mempermudah masyarakat, menurut Maria, kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah yang menginginkan KTP sebagai Single Identity Number (SIN). Warga juga tidak perlu sampai membawa fotocopy KTP.

"Tidak perlu harus bawa fotocopy juga. Tinggal tunjukkan saja NIK-nya, nanti akan dientri oleh petugas," kata Maria.

Kebijakan ini sendiri sudah mulai berjalan sejak akhir tahun 2022 dan mendapatkan pengawasan langsung dari pihak BPJS Kesehatan. Maria menyebut ada 20 puskesmas dan 10 rumah sakit yang bisa menggunakan fasilitas tersebut.

"Untuk rumah sakit, tentunya rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS," ujar Maria.



(SUR)

Berita Terkait