Bahasa Indonesia Resmi Menjadi Bahasa Konferensi UNESCO

Pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan menerima usulan Pemerintah Indonesia menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO (Foto:Dok.Kemendikbudristek) Pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan menerima usulan Pemerintah Indonesia menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO (Foto:Dok.Kemendikbudristek)

Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi General Conference (Sidang Umum) UNESCO. Inisiatif ini menjadi implementasi Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang menetapkan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Usulan ini bertujuan memberikan status resmi pada bahasa Indonesia di tingkat internasional. Pemerintah Indonesia sebelumnya membangun komunitas penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. Usulan Indonesia disetujui dalam Sidang Umum UNESCO pada 20 November 2023, menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10.

Persetujuan ini meningkatkan posisi bahasa Indonesia secara global. Dulu, bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pengakuan internasional ini menegaskan bahwa bahasa Indonesia layak diakui di tengah perdebatan mengenai bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.

Proses pengusulan dimulai dari diskusi antara Duta Besar Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO pada Januari 2023. Usulan ini disetujui pada Sidang Umum UNESCO setelah melewati serangkaian pertemuan dan prosedur pengusulan sesuai regulasi yang berlaku. 

Pada 20 November 2023, bahasa Indonesia resmi diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.



(SUR)

Berita Terkait