Dadali: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Aturan itu berlaku hingga dua pekan mendatang.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan perpanjangan ini berdasarkan ketetapan pemerintah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
"Kami mengacu kebijakan pemerintah pusat dengan memperpanjang PPKM level 1 terhitung mulai hari ini hingga 29 November 2021," kata Alamsyah di Cikarang, dilansir dari Medcom.id, Selasa, 16 November 2021.
Alamsyah mengatakan, selain Kabupaten Bekasi ada empat daerah lain di Jawa Barat yang juga berstatus PPKM level 1. Yakni, Cirebon, Bogor, Kabupaten Pangandaran, serta Banjar.
Menurut dia, keberhasilan program akselerasi vaksinasi covid-19 serta penanganan kasus secara keseluruhan yang semakin baik menjadi indikator epidemiologi. Sehingga Kabupaten Bekasi masih berstatus PPKM level 1.
"Termasuk di dalamnya penurunan angka kasus aktif, penurunan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian vaksinasi di atas 70 persen baik masyarakat umum maupun lansia (lanjut usia)," jelasnya.
Baca: Pemkot Mataram Impor 14 Ton Daging Sapi Sambut Wisatawan WSBK Mandalika
Alamsyah juga meminta masyarakat Kabupaten Bekasi waspada terhadap potensi gelombang ketiga penyebaran covid-19. Terlebih jika mengacu indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat saat ini menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah. Namun jika terpaksa harus ke luar rumah karena kepentingan mendesak, agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketetapan pemerintah.
"Status level 1 ini hanya statistik yang sewaktu-waktu bisa berubah. Kunci utama penanganan covid-19 tetap bertumpu pada kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan ketat jadi mohon jangan diabaikan," tuturnya.
(RAO)