Bekasi: Warga Kabupaten Bekasi bisa berobat gratis dengan layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Warga hanya perlu membawa Kartu Tanda Kependudukan (KTP) untuk mendapat layanan kesehatan.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan peserta program JKN di wilayah setempat hanya perlu menunjukkan NIK dalam KTP. Program ini perdana dilakukan di Jawa Barat.
"Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja," ucap Dani dikutip dari Medcom, Rabu, 5 April 2023.
Dani menyebut bahwa keberhasilan penerapan pelayanan berbasis NIK tersebut berdasarkan capaian UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kabupaten Bekasi yang sudah mencapai 98,98 persen.
"Saya rasa nantinya sudah tidak ada lagi persepsi pasien BPJS yang ditelantarkan karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta pun sekarang dari pasien BPJS. Jadi, sangat tidak wajar jika pasien BPJS tidak mendapat prioritas," kata Dani.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah menerangkan RSUD Kabupaten Bekasi telah menerapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berbasis NIK sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.
"Harapannya dengan pelayanan yang semakin mudah, semakin meningkat juga kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," katanya.
(SUR)