Dadali :PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tes PCR covid- 19 untuk pemain. Kebijakan ini sudah diatur dalam Regulasi Kompetisi Liga 1.
Pasal 52 regulasi tersebut memaparkan PSSI dan LIB membentuk Satgas Covid-19 yang memiliki wewenang untuk mencatat, mendistribusikan, dan memutuskan segala hal yang dianggap diperlukan terkait informasi hasil swab test.
"Jadi, keputusan yang diambil tentang pemain yang diizinkan turun pada satu pertandingan, murni berdasarkan hasil tes PCR yang sudah kami lakukan sebelumnya," ujar Direktur Operasional LIB, Sudjarno, dilansir dari Medcom.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Sudjarno mengatakan PCR bisa dilakukan secara mandiri oleh setiap klub. Namun, semua hasil tes wajib dikoordaniskan dengan LIB atau pihak Satgas Covid-19 yang dibentuk.
"Daftar susunan pemain bisa berubah 90 menit sebelum pertandingan setelah berkomunikasi dengan kami," ujar Sudjarno.
Hal tersebut agar dapat mencegah miskomunikasi seperti yang dialami Persebaya Surabaya ketika berjumpa Persipura pada lanjutan Liga 1 musim 2021-22, Minggu, 6 Februari 2022. Sebab, hasil tes PCR dari LIB dan mandiri Persebaya berbeda.
Dari uji oleh LIB pada 5 Februari 2022, Bruno Moreira, Taisei Marukawa, Ricky Kambuaya, Alwi Slamat dan Koko Ari dinyatakan positif covid-19. Sementara itu, hasil tes mandiri yang dilakukan pada 6 Februari 2022, kelima pemain tersebut negatif.
Namun, pemain tersebut tetap tidak bisa bermain karena hasil tes LIB yang diakui.
(UWA)