Serang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat Bank BRI Nurhasan Kurniawan dengan hukuman penjara 10 tahun. Nurhasan dituntut atas dakwaan pembobolan rekening nasabah prioritas BRI.
JPU menilai tindakan terdakwa adalah bentuk tindak pidana korupsi. Sebab, uang nasabah BRI dianggap sebagai uang negara.
“Menyatakan terdakwa Nurhasan Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Subardi, dikutip dari Banten News, Rabu, 27 September 2023.
Jaksa mendakwa tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar, jumlah yang sama dengan uang yang telah diambil dari rekening nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya. Jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan kurungan dan penyitaan aset.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda milik terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun 10 bulan,” ujar Subardi.
Setelah tuntutan ini, terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya yang akan berlangsung pada 2 Oktober di Pengadilan Negeri Serang.
(SUR)