Mencuri dan Melakukan Kekerasan, Polres Cirebon Tangkap 2 Pencuri Minimarket

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menginterogasi dua tersangka pencuri spesialis minimarket lintas provinsi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Khaerul Izan. Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menginterogasi dua tersangka pencuri spesialis minimarket lintas provinsi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Khaerul Izan.

Cirebon: Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pencuri minimarket lintas provinsi. Diketahui, dua pelaku tersebut juga menggunakan kekerasan dalam melakukan aksinya. 

Dilansir dari antaranews, dua pelaku yang berinisial PR dan SP, merupakan pencuri spesialis minimarket. Mereka melakukan aksinya secara berkelompok di dua provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Ketika mencuri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, mereka berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp 33 juta, dan semuanya sudah habis dibagi-bagikan,"  Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Rabu, 10 Mei 2023. 

Diketahui, ketika melakukan aksi kejahatannya mereka ini membawa senjata tajam untuk mengancam korban. Menurutnya, modus yang digunakan oleh tersangka yaitu mengawasi minimarket yang sudah menjadi incaran, kemudian disurvei terlebih dahulu, dan selanjutnya setelah mengetahui medannya mereka langsung beraksi.

Saat melakukan aksi kejahatannya, para pelaku tersebut membawa senjata tajam dan mengancam karyawan dari minimarket tersebut untuk menunjukkan keberadaan brankas. Mereka juga mengancam agar karyawan dari minimarket tersebut untuk memberikan sejumlah uang tunai kepadanya. 

Ia menambahkan saat beraksi ada lima orang dua sudah ditangkap oleh Polres Cirebon Kota, dan satu oleh Polresta Cirebon serta dua orang masih dalam pengejaran. Ariek mengatakan kedua tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, yang dilakukan di beberapa daerah di Jawa Barat serta Banten.

Para pelaku ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Berdasarkan hasil laporan, pada saat ditangkap, pelaku juga sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.

Akibat aksi kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.



(SUR)

Berita Terkait