BKD dan DPMPTSP Depok Bertukar Data untuk Kejar PAD

Balaikota Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara) Balaikota Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat sepakat untuk melakukan kolaborasi. Tujuannya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kerja sama yang kami lakukan terkait pemanfaatan dan pertukaran data izin mendirikan bangunan baru, dan renovasi di atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan data lunas PBB tahun terakhir dan data pajak reklame dalam layanan lingkup tugas BKD Kota Depok,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, dikutip dari Antara, Senin, 24 Oktober 2022.

Kerja sama itu adalah salah satu cara untuk berbagi data mengingat BKD mempunyai data PBB yang menjadi dasar bagi DPMPTSP saat akan menerbitkan perizinan.

Pihaknya pun berkepentingan atas izin yang diterbitkan DPMPTSP guna memperbarui data BKD. Hal itu baik berkaitan dengan kewajiban pajak ataupun bangunan yang telah berubah luasannya.

“Jika bangunan sudah berubah luasannya atau lahan terbangun, maka tahun depan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-nya juga berubah karena ada bangunan,” kata Wahid.

Wahid memastikan kerja sama tersebut juga untuk menyinkronisasi dan mengefektifkan fungsi peran BKD dalam pemanfaatan data izin bangunan baru dan renovasi. Terutama, sebagai pertimbangan untuk penambahan atau pemutakhiran ke dalam objek PBB dengan Data Pelunasan PBB tahun terakhir dan Data Pajak Reklame untuk kepentingan pelayanan perizinan.

“Jadi, kami saling berkolaborasi. Mudah-mudahan kerja sama yang berlaku hingga lima tahun ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” ujar Wahid.

Sebelumnya, dilaporkan BKD Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melaksanakan kerja sama pendampingan hukum guna mencegah persoalan aset daerah.

“Kami melakukan MoU dengan Kejari selama dua tahun ke depan,” kata Wahid.

Wahid menuturkan bahwa kerja sama itu adalah perpanjangan MoU tahun 2021. Lantaran masa berlakunya telah habis, dilakukan lagi pada 2022.

“Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan,” tuturnya.

Wahid mengatakan bahwa keberadaan tim dari Kejari Depok adalah bentuk pendampingan, pengawalan, dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan. Dukungan kerja sama bisa berupa sistem aplikasi penelusuran data, pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dan lainnya.

Di sisi lain, Kepala Kejari Depok Mia Banulita mengungkapkan, kerja sama yang dibangun berkaitan dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha, baik yang sifatnya mitigasi ataupun nonmitigasi.

“BKD sepenuhnya mendapat pendampingan hukum secara legal terkait kewenangan pelaksanaan tugas, berupa fasilitasi, mediasi, dan konsolidasi, terutama terkait optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Kami Kejaksaan Depok siap bantu,” katanya.



(UWA)

Berita Terkait