Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasisiwi Cianjur Digelar

Suasana sidang pertama pra peradilan yang diajukan kuasa hukum sopir sedan mewah di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (20/2/2023). ANTARA/Ahmad Fikri. Suasana sidang pertama pra peradilan yang diajukan kuasa hukum sopir sedan mewah di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (20/2/2023). ANTARA/Ahmad Fikri.

Cianjur: Pengadilan Negeri Cianjur memulai sidang praperadilan yang diajukan tersangka sopir sedan mewah pada Senin, 20 Februari 2023. Sidang perdana beragenda pembacaan gugatan yang sebelumnya sempat diminta Kejaksaan Negeri Cianjur untuk direkonstruksi ulang. 

Hakim Tunggal, Hera Polosia Destiny, mengatakan proses sidang praperadilan tersangka berjalan selama tujuh hari ke depan. Hari kedua berisi jawaban dari tergugat.

"Sidang pertama, kami minta kuasa hukum termohon untuk membacakan gugatan dan nanti akan dijawab tergugat. Untuk sidang pertama ditutup dan di lanjut besok yaitu Selasa, 21 Februari 2023 sampai enam hari kedepan," ujarnya sambil mengetuk palu, Senin, 20 Februari 2023.

Dilansir Antaranews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sebelumnya meminta tergugat Polres Cianjur untuk menggelar rekonstruksi ulang terkait kasus tabrak lari di Jalan Raya Bandung,Cianjur, Jawa Barat. Tepatnya di Desa Sabanda yang menyebabkan mahasiswi Cianjur yang bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia. 

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Cianjur, Hendra Prayoga, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar dilakukan rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL), sopir sedan mewah merek Audi Type A6.

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui atau mendapat gambaran saat kejadian kecelakaan. Terutama terkait keberadaan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik dari Polres Cianjur. 

Sedangkan kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya SGGL dinilai cacat hukum dan meminta proses penyelidikan yang dilakukan Polres Cianjur dihentikan. Menurutnya, SGGL belum pernah dipanggil tetapi sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Yudi juga mengatakan bahwa hal tersebut tidak sah karena tahapan proses hukumnya tidak dilakukan. 



(SUR)