Dadali: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga tes swab dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bisa turun sebanyak 45 persen dari sebelumnya.
Mengutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, harga tes PCR untuk pulau Jawa dan Bali berkisar Rp495 ribu. Sementara untuk di luar pulau Jawa dan Bali akan dikenakan Rp525 ribu.
Tarif tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut evaluasi terkait harga tes PCR dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meliputi perhitungan biaya dan berbagai komponen.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," katanya melalui konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Mengapa tidak dari awal?
Penurunan harga tes PCR yang baru ditetapkan, menjadi bahan omongan di kalangan masyarakat. Pasalnya mereka terheran-heran mengapa harga tes tersebut tidak diturunkan sedari awal pandemi covid-19.
Namun, Abdul menyebut penurunan harga dapat terjadi lantaran komponen-komponen alat pemeriksaan telah ikut menurun.
"Ini disebabkan oleh adanya penurunan dari harga-harga reagen dan bahan habis pakai. Pada tahap-tahap awal memang harga reagen yang kita beli itu kebanyakan dan harganya masih tinggi," jelasnya.
Dia mencontohkan seperti harga masker di awal pandemi yang mahal. "Selain itu harga hazmat, harga sarung tangan, dan sebagainya," sambung Abdul. (Raissa Oktaviani)
(RAO)