Dadali: Diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali membuat pemerintah kembali merevisi sejumlah aturan. Salah satunya terkait batas maksimal orang di dalam tempat ibadah.
Rumah ibadah tersebut antara lain adalah masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, dan tempat lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah. Ketentuan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang," tulis Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 seperti dikutip pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Masyarakat diminta patuh terhadap aturan tersebut dan disiplin protokol kesehatan (prokes). Teknis pelaksanaan ibadah harus mengikuti anjuran Kementerian Agama.
Baca: Asosiasi di 6 Sektor Diajak Membahas Pelonggaran PPKM
Di samping itu, fasilitas umum masih ditutup sementara. Penutupan juga berlaku untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4," tulis aturan itu, melansir Medcom.id. (Candra Yuri Nuralam)
(RAO)