Psikologi Korban Jadi Faktor Polda Jabar Tak Ekspose Kasus Ustaz Perkosa Santriwati

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago. (Foto: Medcom.id/P Aditya) Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago. (Foto: Medcom.id/P Aditya)

Dadali:  Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di salah satu pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, oleh terdakwa Herry Wirawan, telah diungkap polisi sejak Mei 2021. Namun, kasus tersebut baru ramai diperbincangkan setelah masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
 
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan sengaja tidak memublikasikan kasus tersebut kepada masyarakat. Salah satu pertimbangan adalah mengenai kondisi psikologi para korban.
 
"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan mereka itu," kata Erdi, dilansir Medcom.id, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Erdi mengatakan kasus tersebut saat ini telah diselesaikan penyidikannya dan telah rampung pemberkasan. Tersangka pun kini tengah menjalani proses sidang.

Baca juga: Ustaz Pemerkosa 12 Santriwati Diduga Selewengkan Dana Pendidikan dari Pemerintah
 
"Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," jelas dia.
 
Kasus pemerkosaantersebut tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sejak Selasa, 7 Desember 2021. Sidang sudah masuk agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang merupakan para korban. Sidang itu berlangsung tertutup dan dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi.
 
Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1),  ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.



(NAI)

Berita Terkait