Kabupaten Bekasi: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi telah menetapkan sebanyak 2.209.605 orang dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024. Hasil tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan tingkat daerah itu.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan bahwa hasil pleno ditetapkan jumlah DPS terdiri atas 1.106.055 pemilih laki-laki dan 1.103.550 pemilih perempuan. Pemilih tersebar di 8.404 TPS dan berada di 187 desa dan kelurahan di 23 kecamatan.
Tahapan rekapitulasi dan penetapan DPS sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 47 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
"KPU telah melakukan proses coklit (pencocokan dan penelitian) sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 dan melaksanakan rekap daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret dan tingkat kecamatan pada 2 April," kata Jajang, dikutip dari Antaranews, Senin, 10 April 2023.
Jajang mengapresiasi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), jajaran badan adhoc, PPS, serta PPK yang telah bekerja keras melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Berdasarkan berita acara nomor 217/PL.01.2-BA/3216/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tercatat ada sebanyak 754.219 pemilih baru, 799.414 pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan 31.055 data pemilih, serta pemilih potensial non KTP-el sebanyak 17.411 orang.
Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan saran perbaikan untuk KPU Kabupaten Bekasi agar menghapus data ganda yang masih terdapat di Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Cikarang Timur, dan Kecamatan Muaragembong.
(SUR)