Bandung: Berbagai aset milik Pondok Pesantren Al-Zaytun, termasuk lahan seluas 1.200 hektare diduga ilegal. Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) merekomendasikan ponpes tersebut dibubarkan dan aset-asetnya dibekukan.
Tim investigasi dilaporkan telah menemukan beberapa data dan fakta terkait. Termasuk soal kepemilikan aset yang dikelola oleh Al-Zaytun.
Pemerintah pusat diminta segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Pembekuan pembubaran juga bisa kita lakukan tapi menunggu kajian dialihkannya ke siapa, aset yang 1.200 hektarenya seperti apa, tentu harus dipikirkan. Tapi semua akan dilakukan dalam konteks secepat-cepatnya," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil dikutip dari Medcom, Senin, 3 Juli 2023.
Saat ini, Pemprov Jabar masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebelum menindaklanjuti kasus tersebut. Hal ini pun termasuk membekukan beberapa aset ilegal yang dikelola Al-Zaytun.
"Jadi aspek pidananya akan segera kita percepat, kemudian pergerakan aset-aset yang ilegalnya bisa segera kita usulkan untuk dibekukan," sahut gubernur yang akrab dipanggil Emil tersebut.
Upaya pembekuan atau pembubaran ponpes dinilai sebagai langkah untuk mengantisipasi dugaan adanya perputaran uang ilegal. Selain itu, Emil juga menduga adanya penggalangan dana yang dilakukan oleh Al-Zaytun terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
"Indikasi NII belum sedetail itu, tapi arahnya penggalan dananya ke arah sana. Gitu saja," kata Emil.
(SUR)