Disdukcapil Kota Cimahi Bakar Ribuan e-KTP, Begini Alasannya

Ilustrasi e-KTP (Indonesia.go.id) Ilustrasi e-KTP (Indonesia.go.id)

Dadali: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Jawa Barat, membakar ribuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Rabu, 13 Oktober 2021. Ribuan e-KTP tersebut rusak atau invalid.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan harus dimusnahkan. Menurut data yang dihimpun dari Cimahikota.go.id, jumlah rusak berjumlah 2.163 keping e-KTP.

Kemudian, delapan keping e-KTP gagal cetak, sebanyak 1.000 mengubah elemen, sebanyak 621 pindah datang, serta sebanyak 122 e-KTP gagal encode.

“Kita lakukan pemusnahan e-KTP. Totalnya ada sebanyak 3.924 keping,” kata pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, dilansir dari Cimahikota.go.id, Kamis, 14 Oktober 2021.

Ia menegaskan, pembakaran e-KTP sangat penting demi melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, di dalam e-KTP terdapat chip yang berfungsi untuk menyimpan biodata pemilik, tanda tangan, pas foto, dan dua data sidik jari.

"Dalam KTP sekarang itu kan ada chip, jadi jangan sampai disalahgunakan. Jadi kalau sudah tidak terpakai harus dimusnahkan," kata Rosi. (Raissa Oktaviani)



(RAO)

Berita Terkait