Nurhayati Dapat Perlindungan dari LPSK

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ANTARA/Muhammad Zulfikar. Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Dadali: Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk melindungi pelapor kasus korupsi dana besar, Nurhayati. Hal tersebut dikonfirmasi oleh ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

"Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi," ujar Hasto dilansir dari Antara, Rabu, 2 Februari 2022.

Hasto menambahkan Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan karena telah mengungkap tindak pidana korupsi.  Selain itu Nurhayati akan diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum dan fisik.

"Terlindung adalah pihak yang mengungkap perkara. Peran terlidunng sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepala terlidunng," lanjut Hasto.

Dari hasil penelaahan LPSK, Nurhayati melapor adanya penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian ketua BPD melaporkan tindak pidana korupsi ke Polres Cirebon Kota.

Dalam penyampaian laporan, pelapor juga menyampaikan agar mendalami dan memeriksa terlindung sebagai bendahara. Pada akhirnya terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Namun, melalui surat resmi Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.

Penghentian kasus Nurhayati setelah Polresta Cirebon melakukan tahap II(penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.

(UWA)

Berita Terkait