Gelar Operasi Pasar, Pemkot Probolinggo Gelontorkan 7.200 Liter Minyak Goreng

Warga mengantre untuk membeli minyak goreng murah dalam operasi pasar di Kantor Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Jumat, 1 April 2022. Foto: Antara/HO-Diskominfo Kota Probolinggo Warga mengantre untuk membeli minyak goreng murah dalam operasi pasar di Kantor Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Jumat, 1 April 2022. Foto: Antara/HO-Diskominfo Kota Probolinggo

Probolinggo: Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, Jawa Timur, menggelontorkan 7.200 liter minyak goreng kemasan melalui operasi pasar (OP) di wilayahnya. Minyak goreng kemasan dijual seharga Rp38.000 per dua liter.

"Antrean panjang itu merupakan rasa antusiasme warga yang ingin memperoleh minyak goreng murah, Namun antrean cukup rapi dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, dilansir dari Antara, Jumat, 1 April 2022.

Menurut Hadi, operasi pasar tersebut akan terus dilakukan seiring datangnya bulan Ramadan. Sehingga, pihaknya akan mencari solusi terkait mahalnya minyak goreng untuk meringankan beban warga Kota Probolinggo.

"Tidak hanya menjelang bulan Puasa operasi pasar digelar, pemerintah akan terus berupaya hadir di tengah-tengah masyarakat dalam berbagai kesempatan," jelas dia.

Baca: Harga Pangan di Cianjur Merangkak Naik, Berikut Daftarnya

Dia menambahkan, OP minyak goreng kemasan akan disebar di beberapa kecamatan. Sehingga, pembagiannya lebih merata.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati, mengatakan dari jumlah tersebut masing-masing kecamatan mendapatkan 1.000 liter minyak goreng kemasan. Sedangkan, sisanya sebanyak 2.200 liter digunakan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk dijualkan kepada masyarakat pada bazar Ramadan nanti.

"Harga minyak goreng sudah mulai melambung tinggi. DKUPP bekerja sama dengan Korpri kemudian mengupayakan penjualan minyak goreng murah untuk masyarakat," katanya.

Fitriawati menjelaskan warga yang membeli goreng kemasan harus menunjukan fotokopi KTP dan merupakan warga kecamatan setempat. Pembelian minyak goreng kemasan dibatasi hanya dua liter per orang. 



(UWA)

Berita Terkait