Sukabumi: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor.
Satpam yang bertugas di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Jawa Barat menjadi tersangka atas peristiwa yang terjadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dihimpun dari pihak kepolisian dan petugas P3DW Kota Sukabumi, satpam berinisial RE ini mengaku bisa mengurus dan mempermudah pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap Kota Sukabumi. Dengan kata lain, RE nyambi sebagai calo di Kantor Samsat Kota Sukabumi tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, sudah ada beberapa saksi maupun korban yang terlibat dalam kasus tersebut. Para korban ataupun saksi dimintai keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota guna mempermudah proses penyelidikan. Jumlah korban saat ini adalah sebanyak 50 orang dan terhitung sebanyak 100 juta nilai kerugian yang ditanggung korban, melansir medcom.id.
Oknum RE memuluskan aksinya dengan meyakinkan para korban, akhirnya mereka menitipkan uangnya kepada RE. Namun, uang yang dititipkan tersebut rupanya digunakan oleh RE untuk kepentingan pribadinya, bukan dibayarkan kepada pihak pembayaran pajak.
"Kami masih terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut serta mengimbau kepada warga yang merasa pernah tertipu RE untuk segera melapor agar kasus ini bisa cepat terungkap," ungkap Iptu Astuti Setyaningsih dilansir dari Medcom.id, Selasa, 17 Januari 2023.
(SUR)