156 Obat Sirop Sudah Boleh Diresepkan Diedarkan Kembali

Ilustrasi - Obat Sirop. (ANTARA/HO-Sutterstock). Ilustrasi - Obat Sirop. (ANTARA/HO-Sutterstock).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril menuturkan bahwa sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia bisa diresepkan kembali dan beredar di pasaran. Hal ini dikatakan seusai obat itu dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.

“Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,” ujar Mohammad Syahril, dikutip dari Antara, Selasa, 25 Oktober 2022.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022. Di mana itu mengenai Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

Syahril mengungkapkan bahwa BPOM sudah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Gliko, Polietilen Gliko, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang dikonsumsi sesuai aturan pakai.

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A,” tuturnya.

Tidak hanya itu, tenaga kesehatan pun bisa meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” ujarnya.

Apotek dan toko obat bisa menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirop lainnya,” jelasnya.



(SUR)

Berita Terkait