2 Perampok Minimarket Ditangkap, 1 Tewas Saat Diburu Polisi

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. ANTARA/Ali Khumaini. Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. ANTARA/Ali Khumaini.
Karawang: Kepolisian resor Karawang menegaskan bahwa tiga perampok yang ditangkap setelah melakukan aksinya di sebuah minimarket di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Dari tiga orang pelaku yang sudah kami tangkap, satu di antaranya tewas karena melawan petugas menggunakan senjata api, jenis airsoft gun," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Jawa Barat pada  Jumat, 26 Mei 2023. 

Diketahui, ketiga pelaku melarikan diri ke arah Cikampek. Namun, seorang pelaku yang berinisial HS mencoba melawan petugas dengan benda yang mirip senjata api saat diburu oleh pihak kepolisian. 


HS merupakan pimpinan perampok ditembak mati karena melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api saat akan ditangkap. Melihat hal tersebut, pelaku lainnya yang berinisial S dan M langsung menyerah saat melihat pimpinannya tewas.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu ialah satu unit kendaraan bermotor, satu senjata api air softgun, sebuah senjata tajam jenis celurit, puluhan bungkus rokok dan uang tunai.  

Sebelumnya, ketiga pelaku melakukan aksi pencuriannya di salah satu minimarket wilayah Jatisari, Karawang pada Senin, 22 Mei 2023. Dalam aksinya, ketiga orang pelaku tersebut masuk ke dalam minimarket dan melakukan ancaman terhadap karyawannya dengan menodongkan senjata api jenis air softgun dan sebuah senjata tajam.

Saat beraksi, para pelaku juga melakukan penyekapan terhadap tiga karyawan minimarket tersebut dan menyeretnya ke dalam gudang. Beruntungnya pada saat tersebut ada warga yang mengetahui kejadian dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.



(SUR)

Berita Terkait