Tertangkap, WNA Malaysia 'Overstay' di Indonesia

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
Cirebon: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Mohamad Rizal yang "overstay" selama enam tahun. Hal tersebut disampaikannya lewat konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 Februari 2023.

Penangkapan tersebut sebelumnya dilaksanakan pada 14 Januari, 2023 sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Mohamad Rizal diketahui tertangkap di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Cirebon.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, penangkapan WNA tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.

Kemudian, para petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan dan ternyata ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia. 

"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," tutur Andika, dilansir Antaranews.com, Kamis, 2 Februari 2023.

Setelah dilakukan penangkapan, Mohamad Rizal akhirnya mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.



(SUR)

Berita Terkait