Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh jamaah calon haji (JCH) agar fokus ibadah dan tidak membawa jimat dalam bentuk apapun. Jika ketahuan membawa benda tersebut, dapat dikenakan pasal sihir di Arab Saudi.
Ketua MUI Jawa Barat Prof Rachmat Syafei mengatakan, larangan membawa jimat, buku ataupun gambar dengan tulisan tertentu akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan instruksi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
“Kalau ketahuan membawa buku-buku jimat, itu bukan hanya bukunya yang dirampas atau jimatnya, tapi orang nya juga ditahan, bisa begitu," kata Prof Rachmat Syafei di Kota Bandung, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Mei 2023.
Dia juga mengimbau agar jamaah calon haji tidak memakai pakaian yang menampilkan gambar atau motif terlarang. "Itu juga sering dipersoalkan. Jadi dihindari lah memakai pakaian menampilkan gambar atau motif terlarang atau mencolok. Pakai pakaian yang polos saja," tambahnya.
Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan jamaah CJH agar tidak membawa jimat dalam bentuk apapun. Sebab, bisa mendapatkan hukuman berat.
"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," kata Konjen RI Eko Hartono pada Rapat Koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu, 20 Mei 2023.
Eko juga meminta agar jamaah calon haji tidak membawa peluru atau senjata tajam. Apabila dilanggar, calon haji dapat ditahan oleh pemerintah setempat.
(SUR)