16 Pengedar Narkoba di Kota Bandung Ditangkap

Belasan pengedar narkoba di Kota Bamdung ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung Belasan pengedar narkoba di Kota Bamdung ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung

Bandung: Sebanyak 16 tersangka pengedar narkoba di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap. Para tersangka ditangkap karena mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari ganja hingga sabu. 

"Jadi minggu kedua Juli 2023 jajaran Satresnarkoba mengungkap kasus narkotika sebanyak 10 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 1 kasus. Untuk narkotikanya terbagi dalam sabu-sabu 6 kasus, ganja 1 kasus, narkoba sintetis 1 kasus, dan obat keras terbatas 1 kasus," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dikutip dari Medcom, Jumat, 21 Juli 2023.

Budi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kota Bandung. Polisi menerima paling banyak laporan terkait peredaran narkoba di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.  

"Saya belum bisa men-general kecamatan mana yang paling banyak karena masih perlu kita evaluasi lagi, tapi kalau selama 2 minggu ini Bojongloa Kaler ini ada 3 kasus paling banyak," ujarnya.

Budi mengungkapkan para tersangka ditangkap di 9 kecamatan yang berbeda. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti ketika penangkapan. 

"Barang bukti yang disita yaitu sabu 43,35 gram, ganja 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, obat keras 22.012 butir, uang 1,2 juta, 6 buah timbangan digital,14  hp, dan 1 motor," ucap Budi.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum. "Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-Undang Kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," jelas Budi.

 



(SUR)