Walkot Bandung Larang Sahur on the Road dan Ngabuburit Selama Ramadan

Foto: Pexels.com Foto: Pexels.com

Dadali: Bagi warga Kota Bandung yang biasa melakukan kegiatan amal melalui sahur on the road setiap Ramadan, kini kegiatan itu sudah tidak bisa dilakukan. Pasalnya, kegiatan sahur di jalan itu dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung selama Ramadan 1442 Hijriah, mengingat pandemi covid-19 belum usai.

“Tidak ada sahur on the road,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 April 2021, seperti dilansir dari Antara.

Kegiatan yang berpotensi memantik kerumunan, sebut Oded, dapat meningktkan penularan covid-19. Atas dasar tersebut, ia meminta warga untuk melaksanakan sahur di rumah masing-masing tanpa harus berkerumun.

Tak hanya sahur on the road, kegiatan ngabuburit juga dilarang selama Ramadan 2021. Ngabuburit adalah kegiatan menunggu waktu azan magrib menjelang berbuka puasa. Nantinya, aktivitas para pelaku usaha yang menjual takjil dan aneka menu makanan berbuka puasa akan diawasi secara ketat oleh pihaknya. 

“Sejumlah kegiatan itu juga dapat menciptakan kerumunan yang meningkatkan potensi penularan covid-19,” ujar Oded.

Terdapat salah satu kegiatan yang tidak dilarang oleh Pemkot Bandung, yakni buka puasa bersama. Meski begitu, sejumlah tempat makan tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan, yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan,” ucapnya.


 



(SYI)

Berita Terkait