Dadali: Sebanyak 15 tempat usaha ditutup sementara oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya. Tempat usaha itu kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tasikmalaya tentang aturan operasional, menyebutkan tempat usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Tetapi masih ada saja yang melanggar aturan tersebut.
“Masih banyak tempat usaha melanggar dengan alasan belum tahu adanya aturan pembatasan aktivitas sampai pukul 21.00 WIB. Padahal surat edaran sudah ditempel di tempat-tempat umum. Mereka tidak membacanya (surat edaran),” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, Kamis, 17 Desember 2020, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.
Pihaknya telah mencatat pelanggaran protokol kesehatan sejak Agustus 2020. Pada Agustus, sebanyak 65 tempat usaha dikenai sanksi penutupan sementara. Kemudian, pada September, Oktober, dan November masing-masing terdapat 8, 16, dan 19 tempat usaha yang ditutup sementara. Sedangkan bulan ini, ada 15 tempat usaha yang mendapatkan sanksi serupa.
“Tempat usaha tersebut ditutup sementara karena melebihi batas waktu dan masih berkerumun,” jelas Yogi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya kembali memberlakukan pembatasan jam malam mulai Senin, 7 Desember 2020. Lonjakan kasus covid-19 dalam beberapa pekan terakhir menjadi alasan utama pemberlakuan jam malam di Tasikmalaya. Keputusan ini dinilai dapat menekan laju penyebaran covid-19.
Pembatasan jam malam ini akan diuji coba selama dua pekan ke depan. Kegiatan akan dibatasi setelah pukul 21.00 WIB dan masyarakat diminta untuk berada di rumah.
(SYI)