Dadali: Sebanyak 101 pelanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Ratusan pelanggar itu ditilang di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"101 pelanggar lalu lintas ini terekam dalam rentang satu pekan penerapan ETLE di wilayah hukum kita," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani di Cikarang, Senin, 26 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Penerapan tilang elektronik itu dimulai sejak 15 April 2021. Masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas diminta segera membayar denda.
Baca juga: Catat! Ini 21 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Bandung
"Para pelanggar sudah dikirimi surat tilang ke kediamannya masing-masing sesuai alamat yang tertera pada database kami, sesuai dengan nomor polisi yang terekam kamera," ucap Ojo.
Ojo menuturkan sebanyak 22 pelanggar tilang elektronik telah mengonfirmasi pelanggaran. Konfirmasi dapat dilakukan secara daring maupun datang langsung ke posko penilangan Polres Metro Bekasi.
Dari 22 pelanggar, kata dia, sebanyak 16 pelanggar mengonfirmasi lewat website. Sisanya, enam orang langsung datang ke posko penilangan.
"Dengan begitu pelanggar yang sudah dilakukan penindakan tilang sebanyak 22 pengendara. Selebihnya kami masih menunggu apakah mereka mau datang ke isni atau bisa juga melalui website," kata Ojo.
(CIA)