Status Zona Merah Covid-19 Kembali Menghantui Purwakarta

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. MI/Reza Sunarya Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. MI/Reza Sunarya

Purwakarta: Setelah tiga pekan berstatus zona oranye, Kabupaten Purwakarta kembali berstatus zona merah penyebaran covid-19. Demi menekan penyebaran covid-19, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, akan menerapkan sanksi berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Pertanggal 2-8 November 2020, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat telah merilis data covid-19. Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Purwakarta berada di zona oranye atau tingkat risiko sedang dengan skor 2,07 poin.

"Namun pada rilis terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat tingkat risiko Kabupaten Purwakarta naik menjadi daerah dengan tingkat risiko tinggi atau zona merah dengan skor 1,72 poin," kata Anne di Purwakarta, Selasa, 17 November 2020.

Langkah dan kebijakan yang akan diambil Pemerintah Daerah, kata Anne, akan didiskusikan dalam rapat Forkopinda dengan tim gugus tugas Di dalam rapat tersebut, Anne ingin mengusulkan adanya denda kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami akan mengusulan adanya denda kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Dendanya bisa berupa sejumlah uang," ucap Anne.

Oleh karena itu, Anne tak ada henti-hentinya terus mengajak masyarakat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri. Terutama dalam penerapan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Usaha ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Sebelumnya, langkah antisipasi sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui gugus tugas. Pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) diterapkan di sejumlah wilayah yang dirasa menjadi daerah yang tinggi angka penyebaran covid-19, seperti Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Bungursari, dan Kecamatan Jatiluhur.



(SYI)

Berita Terkait