Ade Yasin Izinkan Tempat Wisata di Bogor Buka Selama Lebaran

Ilustrasi kepadatan jalur Puncak. Antara/Arif Firmansyah Ilustrasi kepadatan jalur Puncak. Antara/Arif Firmansyah

Dadali: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memastikan tempat wisata di wilayahnya boleh buka saat libur Lebaran atau Idulfitri 1442 Hijriah. Namun, tempat wisata tetap harus membatasi jumlah pengunjung.

"Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) bersama Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehtan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin, 10 Mei 2021, melansir Antara.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengemas sejumlah aturan mengenai operasional tempat wisata dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.

Baca juga: Tempat Wisata Bandung Barat Ditutup Sementara, Pelaku Usaha Pasrah

Tempat wisata alam atau konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Jam operasional antara pukul 08.00-17.00 WIB.

Selanjutnya, wahana permainan di luar ruangan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan prokes. Jam operasional antara pukul 08.00-17.00 WIB.

Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasional mulai pukul 10.00-21.00 WIB.

Baca juga: Zona Merah, Wisata di Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya Ditutup

Kemudian, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau dengan faislitas penginapan dan tempat wisata diperbolehkan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional antara pukul 10.00-17.00 WIB.

Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional antara pukul 10.00-21.00 WIB. Di samping itu, Ade Yasin juga menerbitkan Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19.

Salah satu poinnya yaitu menginstruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor agar melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha pariwisata untuk tetap melaksanakan kegiatan sesuai aturan. Terutama saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dan pasca mudik pada 18-24 Mei 2021. 



(CIA)

Berita Terkait