Polres Bekasi Bebaskan Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat, Ini Alasannya

Pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya dibebaskan melalui pendekatan restorative justice. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah. Pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya dibebaskan melalui pendekatan restorative justice. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah.

Bekasi: Polres Metro Bekasi membebaskan pencuri besi di area proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi tidak melanjutkan kasus tersebut karena mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, dilansir dari Antara, Rabu, 1 Juni 2022.

Menurut Arif, keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis. Selain itu, penyelesaian perkara telah melalui kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.

Baca: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rel Kereta Api di Stasiun Cilebut dan Bojonggede

"Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan," jelas dia.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Kriteria yang dimaksud, yaitu nilai barang curian relatif kecil, pelaku bukan seorang residivis, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Sebelumnya, TA, 47, diamankan pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung karena kedapatan mencuri batangan besi di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Kamis, 24 Mei 2022. Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.



(UWA)

Berita Terkait