Dadali: Sidang perkara penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar Bin Smith dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pemindahan ini mempertimbangkan alasan keamanan berjalannya persidangan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil Dodi mengatakan sidang sendiri nantinya akan dilakukan secara virtual. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan mengundang banyak massa pendukung di saat masih pandemi covid-19.
Sesuai Pasal 85 KUHAP, persidangan dapat dipindah dengan alasan situasi dan membahayakan apabila perkara diadili di locus delicti. Selain itu, sidang dapat dipindah demi efektivitas dan efisiensi makan persidangan dialihkan.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," ujar Dodi dilansir dari Medcom.id, Selasa 22 Maret 2022.
Sebelumnya, Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi. Dia merupakan pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(UWA)