Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar kasus penimbunan 25 ribu liter solar bersubsidi di Tasikmalaya. Sebanyak tujuh tersangka diamankan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan ketujuh tersangka itu ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN ditangkap di Tasikmalaya. Lalu, SD dan WW di Indramayu.
"Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri," ungkap Ibrahim, dikutip dari Antara, Rabu, 13 April 2022.
Dalam satu hari, sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar yang kemudian ditampung ke penampungan. Mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan terakhir.
Baca: Loka POM Temukan Takjil Mengandung Pewarna Tekstil di Pasar Sindangkasih
Ibrahim menjelaskan mereka mendapatkan solar seharga Rp5.150 per liter. Selanjutnya, mereka menjualnya kembali dengan harga Rp9.000 per liter. Mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465 juta lebih dari dua TKP tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rahman, mengatakan aksi itu terungkap dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter yang berkamuflase serupa dengan truk tangki legal. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.
"Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
(UWA)