Bandung: Pendakwah Bahar Smith mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Dia keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penangkapan Rizieq Shihab.
"Keberatan, Yang Mulia. Saya mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," pungkas Bahar, demikian dikutip dari Antara, Selasa, 5 April 2022.
Jaksa menjelaskan, Bahar menyebut Rizieq Shihab dihukum karena menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad dalam ceramahnya. Padahal, Rizieq Shihab dihukum karena melanggar protokol kesehatan covid-19.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan informasi yang disampaikan Bahar adalah hoaks. Bahar juga didakwa telah menyampaikan hoaks terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca: JPU Dakwa Bahar Smith Sebar Hoaks Penangkapan Rizieq Shihab
Dalam ceramahnya, Bahar menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar. Padahal, lanjut jaksa, enam laskar FPI itu tewas karena luka tembak berdasarkan hasil visum. Jaksa menilai isi ceramah Bahar itu merupakan hoaks dan bersifat provokatif.
Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, menanggapi dakwaan majelis hakim dengan meminta waktu untuk menyiapkan eksepsi. Dia meminta satu pekan untuk menyusun eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab, dan juga tentang kaitan dengan (Penembakan Anggota FPI) KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka, nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu," tutur Ichwan.
(UWA)